Selamat Idul Fitri 1433 H buat seluruh umat Islam di Indonesia maupun dunia internasional. Pemerintah Republik Indonesia sendiri belum menentukan kapan tepatnya hari raya Idul Fitri tahun ini akan ditetapkan, ada kemungkinan tidak ada perbedaan antara NU dan Muhammadiyah, 2 organisasi keagamaan yang terkadang berbeda penentuan tanggalnya. Namun, ijinkan saya untuk mengucapkan selamat idul fitri lebih awal, mohon maaf lahir dan bathin, maafkan jika ada kesalahan baik disengaja maupun tidak disengaja. Menjelang lebaran, terkadang ada hal yang sangat dinantik-nantikan oleh karyawan yang bekerja baik di kantor pemerintah maupun di kantor swasta, yaitu Tunjangan Hari Raya ( THR ). Namun disayangkan masih ada beberapa perusahaan yang belum bayarkan THR kepada karyawanya. Berikut ini salah satu berita yang saya kutip dari detik.com
Selamat Idul Fitri
Jakarta Sampai H-1 lebaran tahun 2012 ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menerima 19 pengaduan tentang keterlambatan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang terjadi berbagai perusahaan. Kemenakertrans didesak untuk memberi sanksi kepada perusahaan nakal tersebut.
“Atas pengaduan tersebut LBH Jakarta melakukan berbagai macam tindakan cepat, 4 pengaduan disampaikan langsung ke Kemenakertrans. Hasilnya 3 perusahaan tidak ada itikad untuk membayarkan THR tanpa alasan yang dibenarkan oleh ketentuan hukum di bidang ketenagakerjaan, dan 1 perusahaan berjanji akan membayarkan THR pada tanggal 27 Agustus 2012 usai lebaran,” kata pengacara publik LBH Jakarta, Maruli Tua S dalam keterangan pers yang diterima detikcom, Sabtu (18/8/2012).
Pengaduan juga disampaikan langsung ke perusahaan masing-masing. Sejumlah perusahaan berjanji akan membayarkan THR para buruh sebelum lebaran.
“Dari 19 pengaduan THR yang diterima oleh LBH Jakarta, jumlah buruh yang terancam tidak dapat THR sebanyak 313 buruh dengan wilayah kerja para buruh mayoritas Jakarta dan Tangerang, ” katanya.
Menurut Maruli, permasalahan THR ibarat luka yang tidak dapat sembuh. “Semestinya hal ini tidak perlu terjadi, jika Pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mampu melacak akar masalah dari THR, kemudian memberikan obat yang tepat. Maka permasalahan THR tidak terulang lagi. Dengan begitu Kemenakertrans dan jajarannya tidak usah membuka posko THR setiap tahunnya. Yang seolah-olah Kemenakertrans dan jajarannya tugasnya hanya mengurusi THR,”tegasnya.
Sumber : Detik.com
Selamat Idul Fitri
Semoga segera terselesaikan dengan baik dan tidak mengurangi hak para pekerja. Sekali lagi saya ucapkan Selamat Idul Fitri 1433 H, mohon maaf lahir bathin yach.